Selasa, Desember 16, 2008

operasi plastik

lama ya gak ini blog habis banyak tuga sseh. oh iya aku kemarin dapet tugas dari my lecturer to make a aricle about cosmetic surgery. trus aku browsing deh.... hasil dari browsingku.
ini adalah postingan punya orang namanya hafidzi, aku dah izin loh. trus aku download deh:

A. Pendahuluan

Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh[i]

dan sebagian Ulama hadits[ii] yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:

1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan

2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.

B.Jenis-jenis operasi plastik

Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik.

Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.

Operasi plastik ada dua :

1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan

2. Operasi yang disengaja

1.Operasi tanpa ada unsur kesengajaan

Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.

Kesemua unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:

1. Dalil Sunnah

A.Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari) [iii]

B. Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi) [iv]

Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.

Imam Abu hanifah dalam kitabnya[v] berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya

Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.

Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.

Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”[vi]

dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [vii]

Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya

2. Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.

3.Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran[viii]“

2. Operasi yang dilakukan dengan sengaja

Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.

Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:

a. Operasi anggota badan

b. Operasi mempermuda

a. Operasi anggota badan

Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.

b. Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.

mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :

1. Kebanyakan ulama hadits[ix] berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:

a. Allah berfirman (”Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata” [x]

Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

2. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[xi] dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya

3. Riwayat dari Ashabis Sunan[xii]

Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”

Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt.

4. Qias

Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.

5. Segi Akal

Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.

Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”

Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt

2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan

3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.

4. Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.

Sebelum menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah menciptakan makhluknya dengan sia-sia, “Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” [xiii]

Sesungguhnya Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .” [xiv]

Sudah sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan kepada kita.

Wallahu Subhaanahu Wa Ta’ala ‘Alam
——————————————————————————-

[i] Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, juz 3, hal. 454, cet. Lajnah an-Nasyr al-’Ilmi

[ii] Al Fiqh Islami wal Qhadaya at-Thibbiyah al-Mu’ashirah oleh Dr. Syauqi Abduh As-Sahi halaman 129, cetakan pertama (1411H-1990M) Cetakan Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah

[iii] Juz 2, Hal. 204,205 hadits ke 5327

[iv] juz 4, hal. 383

[v] lih. kitab Fathul Qadir, Juz 8, hal 500, cet. Darul Kutub Ilmiah Beirut

[vi] Q.S Al-Baqarah ayat 195

[vii] Q.S An-Nisaa’ ayat 29

[viii] Al Halal Wal Haram Fil Islam

[ix] Diantaranya Dr. Muhammad Mukhtar as-Syaiqity. “Ahkamul Jirahah at-Thibbiyah wal Atsar al-Mutarattabu ‘alaiha” hal. 193 dan sesudahnya, cetakan pertama (1411 H- 1990 M) cetakan Maktabah an-Nahdah al-Mishriyah,

Dr. Muhammad Farag ‘Azb “Masuliyyah Tabib fi Jirahah Tajmil fil Fiqhil Islami wal Qanun al-Wad’i”, Tulisan Doktor di Kuliah Syari’ah wal Qanun Al Azhar di Mesir (1419 H- 1998 M) hal. 73 dan sesudahnya,

Dr Muhammad Ustman Syabiir, “Ahkam Jirahah Tajmil Fil Fiqhil Islami” hal. 466 dan sesudahnya, bahas ini pernah diajukan dalam acara Nadwah Ru’yah Islamiyah liba’dil Mumaarasah at-Thibbiyah di Kuwait pada tanggal 18 April 1987 M

[x] Q.S An-Nisaa’ ayat118-119

[xi] juz 6, hal. 58 dan seterusnya juz 7, hal. 61. dan H.R Muslim juz 3, hal.1687

[xii] Subulus Salam Syarah Bulugul Maram min Jam’il adillatil ahkam karangan Syaikh Muhammad ibn Ismail al-Amir as-Shin’ani, wafat tahun 1182 H, juz 3, Hal. 1034 dengan Ta’liq oleh Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Maktabah ‘Aatif, Tafsir al-Qurthubi al Jami’ li ahkamil Qur’an, karangan Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr ibn Farh al Anshari al Qurthubi, wafat tahun 671 H, juz 2, hal. 2054, Maktabah Darul Ghad al Arabi, dan dalam kitab Mughnil muhtaz juz 1 hal.191

[xiii] Q.S Al-Infithaar ayar 7-8

[xiv] Q.S At-Tiin ayat 4
# Makalah ini di presentasikan pada diskusi KMKM (Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir) pada tanggal 27 Maret 2007

0 komentar: