Senin, Juni 15, 2009

Fiqh Air

A. Pengertian Bersuci
Dari segi kebahasaan taharah berarti “suci” atau “bersih”. Dalam pengertian fikih berarti “bersuci dari segala najis dan hadas” .
Taharah adalah membersihkan diri, pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis. Untuk suci dari hadas haruslah melakukan wudhu, mandi wajib atau tayammum. Sedangkan agar suci dari najis haruslah menghilangkan kotoran yang ada di badan, pakaian atau tempat yang terkena.
B. Pengertian Air
Air atau al-ma adalah senyawa kimia yang paling banyak terdapat di bumi, merupakan kebutuhan pokok bagi kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan. Air dapat berbentuk zat cair, zat padat atau uap air. Istilah air digunakan untuk bentuk cair.
C. Dasar dan Hikmah Penggunaan Air dalam Bersuci
“... dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kakimu”. (QS. 8:11).
Sesungguhnya walau telah diketahui sejak dulu bahwa air adalah sarana yang digunakan untuk menghilangkan kotoran dan apa-apa yang mengganggu kebersihan. Namun ada hikmah mengapa Allah memerintahkan kita untuk membersihkan najis dengan air. Karena air mampu menghilangkan kotoran itu sendiri dan juga dampak dari kotoran tersebut yaitu bau busuk serta apa-apa yang melekat di badan yang menyebabkan bau yang kurang sedap. Bau apabila bercampur dengan udara dan masuk dalam tubuh melalui lubang pori-pori dapat membahayakan badan. Karena, udara adalah aliran yang terdiri dari partikel-partikel terkecil yang dapat masuk ke pori-pori.
D. Jenis-Jenis Air
Jika dilihat dari segi hukumnya, fukaha membagi air dalam empat (4) macam yaitu:
1. Air Mutlak (al-Ma’ Al-Mutlaq);
Ulama fikih sepakat menetapkan bahwa hukum air mutlak adalah adalah suci dan mensucikan. Suci karena karena zat air itu sendiri tidak mengandung kotoran atau najis sehingga halal diminum. Mensucikan karena air tersebut dapat digunakan untuk bersuci dari hadas.
Yang termasuk dalam kategori air mutlak adalah:
a. Air hujan, salju dan embun
Dasar hukum:
-“...Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS.25:48)
-“...Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk untuk menyucikan kamu”. (QS.8:11).
-“Ya Allah sucikanlah aku dengan salju, embun dan air yang sejuk/dingin”. (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
b.Air Laut (al-ma’ al-bahr)
Dasar hukum:
Dalam sebuah hadis, seorang bertanya pada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, kami berlayar di laut, dan kami hanya membawa sedikit persediaan air yang apabila kami gunakan untuk berwudhu niscaya habis sehingga kami tidak memperoleh air lagi untuk diminum. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”. Rasulullah menjawab: “Laut itu suci airnya dan bangkai binatangnya halal (dimakan). (HR. Bukhari, Muslim, Al-Nasa’i, at-Tirmizi dan Abu Dawud).
c.Air zamzam (al-ma’ az-zamzam)
Dasar Hukum:
Hadis yang diterima dari Ali bin Abi Talib: “Rasulullah SAW pernah mengambil setimba atau seember air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dan menggunakan sebagian lagi untuk berwudhu” (HR. Ahmad bin Hanbal)
d.Air yang berubah disebabkan telah lama tergenang/tersimpan,
Hal ini disebabkan tempatnya atau bercampur dengan sesuatu yang menurut kebiasaan tidak dapat dihilangkan dari air (misalnya lumut). Perubahan warna atau bau air disebabkan hal tersebut tidak berakibat menghilangkan sifat air mutlak.
2.Air yang telah dipakai (al-ma’al-musta’mal);
Jumhur ulama mengartikan air musta’mal dengan air yang terpisah atau mengalir dari anggota tubuh orang yang berwudhu atau mandi wajib. Ulama fikih Mazhab Hanafi mengartikannya sebagai air yang telah dipakai untuk menyiram atau membasuh anggota badan ketika berwudhu atau mandi, sedangkan air yang tertinggal (di ember misalnya) adalah air sisa yang belum dipakai.
Dasar hukum:
Fukaha membolehkan berwudhu dengan air sisa tersebut dengan alasan bahwa Nabi SAW sendiri pernah berwudhu dari dalam bejana (HR. Al Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hambal). Menurut Imam Asy-Syafii dan Imam Malik, bagi seseorang yang akan wudhu dari dalam bejana disunahkan lebih dahulu membasuh kedua tangannya di luar bejana sebanyak tiga kali.
Sebagian ulama fikih dari Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa jika air musta’mal itu sedikit (tidak cukup dua kullah ; 216 liter), maka air itu tidak lagi mensucikan. Tetapi jika air tersebut banyak maka tetap suci dan mensucikan. Menurut mereka jika air yang sudah dipakai itu hanya tinggal sedikit maka akan timbul rasa jijik utnuk memakainya seperti halnya air kotor.
Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki mandi dengan air bekas wudhu seorang perempuan. Dan melarang seorang perempuan mandi dengan bekas air wudhu seorang laki-laki. Tetapi apabila keduanya suami istri maka boleh melakukannya bersama-sama.
3.Air yang telah bercampur dengan benda yang suci;
Ulama fikih berpendapat bahwa hukum air yang telah dicampur dengan benda-benda yang suci (seperti sabun dan tepung) tetap suci dan mensucikan, selama tetap dapat disebut sebagai air mutlak. Tetapi jika namanya telah berubah menjadi air sabun, misalnya, maka air tesebut tidak lagi disebut air mutlak meskipun tetap suci zatnya.
Dasar hukum:
Pada hadis (HR. Al Jamaah) Nabi Muhammad menyuruh memandikan putrinya dengan air yang dicampur kapur barus. Hal ini menunjukkan bahwa air yang dicampur dengan benda-benda yang suci boleh dipakai untuk bersuci seperti wudhu dan mandi, sebab jenazah hanya boleh dimandikan dengan air yang sah dipakai mandi dan wudhu oleh orang yang hidup.
4.Air yang telah bercampur dengan benda najis.
Percampuran tersebut bisa terjadi dengan masuknya najis ke dalam air atau air masuk ke dalam bejana yang dalamnya ada najis. Adakalanya percampuran tersebut dapat merubah sifat-sifat air, seperti rasa, warna dan baunya.
Menurut Ulama apabila percampuran tersebut mengubah salah satu sifat air, maka air tersebut tidak lagi suci dan mensucikan. Air tersebut tidak boleh digunakan untuk minum ataupun wudhu karena telah jelas bernajis.
Apabila percampuran tidak merubah sifat air tersebut yaitu rasa, warna atau bau, maka hukumnya adalah suci dan mensucikan jika airnya banyak.
Dasar hukum:
”Bahwasanya air itu tidak dapat dinajisi oleh sesuatu, melainkan yang dapat mengubah bau, rasa atau warnanya” (HR. Ibnu Majah).
Dalam menentukan banyak sedikitnya air:
-Menurut Mazhab Hanafi : air yang banyak adalah apabila air digerak-gerakkan pada salah satu tepinya tidak bergerak ke tepi yang lain. Dasar pemikirannya apabila satu sisi saat digerakkan tidak menimbulkan gerakan pada sisi lain maka air yang di sudut lain tidak ikut bercampur dan dikotori oleh najis yang terjatuh pada sudut lain.
- Mazhab Syafi’i : air yang banyak adalah air yang seukuran minimal dua kullah, jika kurang dari dua kullah maka ia termasuk sedikit.
Dasar hukum: Hadis Nabi “Apabila air itu dua kullah tidak mengandung najis” (HR. Asy Syafi’i, Abu Dawud, at Tirmizi dan Ibnu Majah)
5.Air Sisa Minuman
Air yang tersisa dalam bejana setelah diminum sebagiannya, bukan air yang telah dimasukkan dalam mulut kemudian dikeluarkan.
Kategori air terbagi sebagai berikut:

a.Sisa minuman manusia
Air ini suci dan mensucikan. Tidak ada perbedaaan antara sisa minuman muslim, kafir, haid dsb.
Dasar hukum :
Hadis yang diterima dari Aisyah binti Abu Bakar dijelaskan bahwa Nabi SAW pernah minum sisa minum Aisyah pada waktu Aisyah dalam keadaan haid (HR. Muslim)
b.Sisa minuman keledai dan binatang buas
Ulama fikih memperbolehkan bersuci dengan air sisa minuman keledai dan binatang buas.
Dasar hukum:
Hadis yang diterima dari Jabir bin Abdullah: ”Rasulullah SAW ditanya seseorang tentang hukum berwudu dengan air sisa minuman keledai. Nabi menjawab: “Ya (boleh) menggunakannya untuk berwudu dan demikian juga sisa minuman binatang buas.” (HR. asy-syafi’i dan ad-daruqutni)
c.Air sisa minuman kucing
Air sisa minum kucing juga suci dan mensucikan.
Dasar hukum:
Dalam sebuah hadis yang panjang dinyatakan ”Sesungguhnya sisa minuman kucing itu bukan najis. Ia termasuk binatang yang berkeliaran di lingkunganmu” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i dan at-Tirmizi).
Pada hadis lain diterangkan bahwa Aisyah binti Abu Bakar pernah menyodorkan bejana kepada kucing sehingga kucing itu meminum dari dalam bejana, kemudian Nabi SAW berwudhu dengan sisanya (HR. Ad- Daruqutni)
d.Air sisa minuman anjing dan babi
Fukaha sepakat mengatakan bahwa air sisa minuman kedua jenis binatang tersebut adalah najis yang wajib dijauhi.
Dasar hukum:
Apabila anjing meminum air pada bejana salah seorang diantara kamu, maka hendaklah ia membasuh bejana itu tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan tanah. (HR. Al-bukhari). Sedangkan kenajisan air sisa minuman babi adalah karena kekotorannya melebihi anjing.

Tambahan:
-Air Musyammas yaitu air yang dapat dipakai untuk mensucikan, namun makhruh untuk digunakan.
Mis : air yang bertempat di logam yang bukan emas dan terkena panas matahari.
-Air yang didapat dengan mencuri (Ghosob). Meskipun suci lagi mensucikan tetapi haram untuk digunakan.
-Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. (http://ustsarwat.com)


Daftar Pustaka:
1.http://ustsarwat.com, Senin, 8 Juni 2009, jam 15.18
2.Redaksi: Dr. Nasrun Haroen, M.A., Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 1, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.
3.Redaksi: Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A, Ensiklopedi Islam, jilid 1, Edisi Baru, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2005.
4.Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, Edisi yang Disempurnakan, LPKAI Cahaya Salam, Cet.2, Bogor, 2008.
5.Syekh Ali Ahmad Al-Jarjawi, Indahnya Syariat Islam, Gema Insani Press, Terj: Faisal Saleh dkk, Jakarta, 2006.

Leia Mais…

Kamis, Maret 26, 2009

pelangi

Let’s me learn…

Dear sisters Hujan, Mentari and Udara
With each sunnatullah


Pelangi ask to Hujan why your grains not bright and good as usual
Then she ask to Mentari which is shining in nearly dusk, why she does not increase her light so that Hujan can reflection it but Mentari choose hiding between clouds.
Pelangi brood, what was wrong with herself, Why Mentari angry the and not lend her light to pelangi
Finally Pelangi decide to ask Udara which carry out the clouds cover Mentari. “Oh.. Udara… why you not help me create a beautiful canvas so that, I can sit there and begin to portray the colors.

But there are no answers from the Hujan, Mentari and Udara

“Learn!” They don’t want Pelangi is learning to become a sky that can easily change it color. It is not logical reason! Are wrong if Pelangi Color not only Red, Yellow and Green but also Orange, Blue, Nila, and Purple? Are wrong if there is any color that is almost of the same color with sky so that there are parts of the Pelangi that is like the sky? Indeed, that's the color of which may not be known by Hujan, Mentari dan Udara that may also be understood by them.
My dear sisters Hujan, Mentari and Udara

Know me, understand me, please. it is I am. I don’t ever do like that with me. Ask me leave my sunnatullah, which have become part of my characteristic. I am sure there are similarities you are with the other people such as with the clouds, soil, moisture, months, or even the sky itself. But if there is one of my behavior that u dislike. I wish please…still help me and never leave me.

Leia Mais…

crying

Assalamualaikum wr wb

I feel sad

When I read in news papers,

Watched on television,

Browsed to internet,

Heard in radio

They are talking about our brother in Philistine.

Our brother in Islam who that never I meet before.

My heart is hurt

There are more than 300 civilian was dead,

700 people got injury

School, hospital, masjid was destroy

And a lot of victims are women and children

Although I know they are will be syuhada.

Israel was kill them,

Israel is truly terrorist!!!

ISRAEL IS LA’NATULLAH!!!

Now Israel tries to blockade Philistine people.

And they are preparing 6000 solder to attack Fhilistine again.

My eyes is crying

When I know we were support with what they do…

We were support Zionism

We were support to killed our brother self

Because…

We buy them products,

We use them products,

We heard, read, eat, drink, and watch them products

MashaAllah….

Brother and sister, I ask you

Let’s open your eyes,

Open your ears,

Open your mind,

And also open your heart

Don’t ever be Israel’s servants

LET’S BOYCOTT USA AND ISRAEL PRODUCTS

ALLAHU AKBAR!!!

Leia Mais…

Selasa, Maret 17, 2009

Zero to Hero

ZERO TO HERO

A. Momentum and achievment
Time is momentum to achievment. “For the time” Allah SWT swear. It’s not just a joke.
Rasulullah said that subjection age of people is 60 years. We have same time 24 hours everyday. But we have different way to use it.
Live is collection of time, disadvantage for you if you can’t benefited the time. So use the time and take a momentum. And use the momentum to get achievment
B. They had failed too
Fail is way to success. Rasulullah haved “Amul Huzni” sad and hard time. Rasulullah had lose in battle. Rasul had getting told of Allah SWT.
But it’s process of learn. If you know, Thomas Alfa Edison tried electricity experiment until 10.000 and fail. But he never give up and try, try and try and he SUCCESS.
Creativity and persistence to do self accelerating is a secret of great people.
Remember ; We must prepare to confront with fail!! Fail it’s natural and proper. Everyone have this experience. Please don’t look how many time he fail but look how many time he can give up after fail.
Why we often suffer from a loos momentum??
In our live we have more duty than time of the available. Actually we just have three time : yesterday it’s be not ours again. Tomorrow at loose ends be ours. And now, in our hand.
So, why often suffer from a loos momentum??:
1. Decrease sensivity of benefaction
Cause faith not perfevid again. Heart Decrease sensivity to catch benefaction signal and we late to clucthed momentum.
2. Didn’t have knowledge
Why Abu Bakar fast give respons in every benefaction? Cause Umar know that every benefaction will broaden his house in heaven.
3. Cause Allah tow our success
Secret of success is readiness to confront with opportunity if this opportunity comenth.
So if suffer from a loos momentum maybe Allah noy\t belief yet with his self to get sucess.
4. Not proactive
Momentum have the quality fast drawing to an end.
Have desire and hitch wage to a star
Today is our dream in yesterday and tommorow is our dream today. Desire is success indication the great people. Desire is gasoline to move.
Start from zero
Return from zero!! Actually, who i’am ? Remember that Allah call into being our self and then we will return to Allah SWT.
So, make our self zero with “laa ilaaha illallah” just Allah. In mathematics result 1 for zero is illimitable.
Be hero!! Be great in right way
Be great with right way is with goodwill. Becarefull sometimes deed didn’t have value cause fault aim.
Looking for self philosophy
Maybe you want be like magnetic, water, wind, sun or anything. Get the spirit!!!
Be Hero!!! Doing Fantastic Work
We have a lot of potential but sometimes closed cause sin and lust. If we found the potential, please don’t make to no purpose.
Potensi like a water, if stagnate will rotten. If flow make fertile. If move bring to life. If managed give benefit. So, now we must like water, move and give benefit.

Leia Mais…

Minggu, Februari 08, 2009

Perkembangan MNCs

Munculnya tokoh lain selain negara dalam hubungan internasional memang sudah tidak dapat dielakan lagi dalam perkembangannya. Arus globalisasi yang semakin dasyat yang tumbuh sejak tahun 1970-an telah mengiring kita untuk mau tak mau menyadari bahwa aktor politik kini tak hanya negara. Melainkan juga meliputi pemerintahan internasional (misalnya PBB), lembaga swadaya masyarakat (misalnya Red Cross, GreenPeace), koalisi internasional (misalnya International Political Science Association), multi national corporation (misalnya McDonald, KFC, Sharp), ataupun asosiasi masyarakat transnasional (misalnya International Olympic Committee). Aktor-aktor baru ini tentu saja juga akan mempengaruhi kebijakan luar luar negeri didalam suatu negara.

MNC dan fenomena diplomasi negara yang kini tidak lagi “To further one’s interest in relations to other states”

Seperti yang telah diungkapkan diatas, MNCs kini ikut mempengaruhi kebijakan politik luar negeri dalam suatu negara. Sehingga kini diplomasi tidak hanya “To further one’s interest in relations to other states” tetapi juga bermuatan bisnis. Merajalelannya bisnis MNCs di dalam suatu negara dan keberhasilnya untuk menarik banyak tenaga kerja dan SDM yang memang tidak bisa di pungkiri bahwa permasalahan SDM ini sangat membuyarkan jika tidak ditangani dengan baik oleh suatu tetapi kini MNCs dapat memberikan solusi tersebut, mengoptimalkan pemanfaatan SDA serta kemampuan MNCs yang menjanjikan untuk memyokong kecukupan pundi-pundi uang di dalam suatu negara.

Contoh yang paling tepat untuk menggambarkan fenomena ini adalah AS sebelum dan pasca perang serangan 11 September 2001, AS sedang dalam krisis ekonomi yang cukup parah sehingga memerlukan langkah-langkah untuk membantu mengatasi masalah dalam negerinya. Seperti AS mendukung kepentingan sejumlah Multinational Corporation (MNC) di luar negeri demi mendorong perluasan perdagangan atau akses umum pada pasar luar negeri, dalam hal ini tentu saja pemerintah AS mendapat pengaruh dari kelompok kepentingan ekonomi untuk mengambil kebijakan ini. Terutama MNC dalam eksplorasi minyak dan gas atau non-migas. Dampaknya Asia Tengah yang merupakan wilayah sangat kaya akan minyak bumi dan gas alam. Berdasarkan data statistik, cadangan minyak di seluruh kawasan (termasuk laut Kaspia) mencapai 23 milyar ton, yang berarti kedua terbesar setelah kawasan teluk. Sedang cadangan gas alamnya mencapai 3000 milyar ton, menempati urutan ketiga di dunia. Cadangan uranium, dan emas sangat besar dan merupakan produsen kapas terbesar di dunia. Penduduk Asia Tengah 550 juta jiwa yang merupakan pasar potensial bagi perusahaan multinasional di AS yang juga sebagai penyokong kekuatan ekonominya. Dorongan dari perusahaan-perusahaan mutinasional ini telah menjadikan AS yang dahulunya bersikap antipati terdapat kawasan yang mayoritas muslim ini dan bekas uni soviet menjadi lebih empati dan berusaha untuk membuka hubungan-hubungan diplomasi dan kerjasama ekonomi yang semakin baik. Agar kelangsungan MNCs yang merupakan penyokong perekonomian di AS dapat berjalan dengan baik hal ini terbukti dengan saat ini tidak sulit untuk menenukan KFC di kawasan asia tengah.

Dari kasus tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa untuk melakukan diplomasi yang selanjutnya kita juga harus memperhatikan aktor-aktor lain diluar Negara seperti MNCs ternyata juga membawa pengaruh yang luar biasa terhadap perkembangan hubungan internasional dan diplomatic yang lebih luas dan lebih baik lagi, melihat dari realita yang semakin hari semakin menunjukan Negara kini juga tidak bias lepas dari peran MNCs.

Leia Mais…

Kamis, Januari 22, 2009

aku benci kemiskinan,
kemiskinan telah menghalangi semua keinginanku
kemiskinana telah merampas semua angan dan cita-citaku
hingga aku terpuruk kedalam lembah kebodohan dan ketidak berdayaan
tidak berdaya saat yang lain sedang melesat mengapai cita-cita mereka dan aku tidak mampu untuk mengimbangi mereka
aku seperti melihat mereka melesat dengan mengunakan montor, pesawat bahkan roket, sedangkan aku...aku hanya berlari mengejar impian-impian itu
tampak sia-sia memang...
karena tentu membutuhkan keajaiban yang besar untuk dapat merealisasikannya
aku benci kemiskinan,
kemiskinan telah telah menyeretku kepada ketidak mampuan,
ketidakmampuan yang telah membuatku berkata: "haruskan aku berhenti disini dan menyerah?"
saat melihat yang lain satu-persatu melewatiku dengan menaiki fasilitas yang mereka miliki sedangkan aku masih tetap seperti ini, atau bahkan mungkin lebih buruk lagi, aku hanya berjalan sambil terengah-engah karena sudah kecapaian dan kelelahan karena kehabisan bekal.
aku benci kemiskinan,
kemiskinan yang membuatku tak mampu untuk berkata "Ya, aku akan menjemputmu!"
saat angan dan masa depanku menghampiriku dan menawarkan sesuatu yang menjanjikan untukku.
saat mereka berkata "aku akan bersamamu, tetapi kamu harus menjemputku.."
aku benci kemiskinan,
tapi kini aku disini,
aku tahu aku udah dewasa dan sudah tidak sepantasnya lagi untuk menyalahkan kondisi.
kondisi keluarga yang pas-pasan yang kadangkala akan membuat tercekik karena tidak mampu membayar semua cita dan angan setiap anggota keluarga.
hingga harus ada yang mengalah
dan akhirnya....
yah, kondisi memang tidak dapat disalahkan....

dan akupun akan selalu membenci kemiskinan,

Mungkin Allah menganggapku orang yang tepat dan berkapasitas untuk menghandle semua permasalahan ini. meskipun tetap saja hasilnya kembali kepada bagaimana caraku untuk mengatasinya
akankah aku diam kemudian terbawa atus ataukah berjalan dan dan tetap tegak menantang arus
kini semuanya ada ditanganku...

"di siang setengah senja yang panas"

dedicated for:
orang-orang yang berada diposisi yang tidak dinginkan "yakinlah semua pilihan itu ada ditanganmu"

Leia Mais…

Selasa, Januari 13, 2009

Menuju Matahari

Menuju matahari

Tertunduk dan tersipu malu aku menuju matahari.

Setapak-demi setapak langkah perjalananku

Kemilaunya matahari menyambutku dangan suka cita.

Berjalan menuju matahari

Jalan terbentang dan terbuka lebar

seolah menawarkan sesuatu yang tentang apa yang kuharapkan selama ini

cercahan-cercahan cahaya matahari yang menyelinap diantara buih-buih awan itu berkata

”kemarilah, maka impianmu akan menjadi nyata!”

Kembali berjalan menuju matahari,

Silau sekarang

Matahari kini seolah berada di hadapanku,

sehabis tanjakan tadi cahaya semakin nyata.

Hingga aku merasa tak sanggup untuk menahannya bahkan dengan tanganku sendiri.

Terus berjalan menuju matahari

Syukurlah aku bisa mengalahkan sinar kemilau itu,

Sekarang aku sudah sampai pada tempat tujuanku

Begitu nyaman dan nikmat setelah perjuangan berat, kemilau itu telah meredup berganti dengan ketenangan yang mendamaikan

Inspired by:

perjalanan berangkat dan pulang dari kampus yang selalu di silaukan oleh cahaya matahari

Leia Mais…

Selasa, Desember 16, 2008

operasi plastik

lama ya gak ini blog habis banyak tuga sseh. oh iya aku kemarin dapet tugas dari my lecturer to make a aricle about cosmetic surgery. trus aku browsing deh.... hasil dari browsingku.
ini adalah postingan punya orang namanya hafidzi, aku dah izin loh. trus aku download deh:

A. Pendahuluan

Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh[i]

dan sebagian Ulama hadits[ii] yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:

1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan

2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.

B.Jenis-jenis operasi plastik

Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik.

Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.

Operasi plastik ada dua :

1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan

2. Operasi yang disengaja

1.Operasi tanpa ada unsur kesengajaan

Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.

Kesemua unsur ini adalah opersi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:

1. Dalil Sunnah

A.Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, “Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya”(H.R. Bukhari) [iii]

B. Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi) [iv]

Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.

Imam Abu hanifah dalam kitabnya[v] berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan (pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar,bir dan sejenis. tapi jika ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya

Ibn Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”.makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.

Operasi semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat.

Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a’lam), “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”[vi]

dan di ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [vii]

Larangan membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya merusak jiwanya

2. Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya.

3.Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Kerana Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran[viii]“

2. Operasi yang dilakukan dengan sengaja

Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.

Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:

a. Operasi anggota badan

b. Operasi mempermuda

a. Operasi anggota badan

Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.

b. Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.

mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :

1. Kebanyakan ulama hadits[ix] berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut:

a. Allah berfirman (”Allah telah melaknatnya. setan berkata, “sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata” [x]

Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.

2. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas’ud Ra.beliau pernah berkata “”Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Bukhari)[xi] dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya

3. Riwayat dari Ashabis Sunan[xii]

Dari Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, ” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”

Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari rahmat Allah Swt.

4. Qias

Untuk melengkapi pendapat ini,maka akan saya coba menggunakan qias dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tattoo, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.

5. Segi Akal

Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.

Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu ‘alam)”Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”

Setelah kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:

1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt

2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan

3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.

4. Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
5. Untuk pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen / plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.

Sebelum menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah menciptakan makhluknya dengan sia-sia, “Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” [xiii]

Sesungguhnya Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya .” [xiv]

Sudah sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan kepada kita.

Wallahu Subhaanahu Wa Ta’ala ‘Alam
——————————————————————————-

[i] Al Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah Li Majmu’ah minal at-Thibba, juz 3, hal. 454, cet. Lajnah an-Nasyr al-’Ilmi

[ii] Al Fiqh Islami wal Qhadaya at-Thibbiyah al-Mu’ashirah oleh Dr. Syauqi Abduh As-Sahi halaman 129, cetakan pertama (1411H-1990M) Cetakan Maktabah an-Nahdhah al-Mishriyah

[iii] Juz 2, Hal. 204,205 hadits ke 5327

[iv] juz 4, hal. 383

[v] lih. kitab Fathul Qadir, Juz 8, hal 500, cet. Darul Kutub Ilmiah Beirut

[vi] Q.S Al-Baqarah ayat 195

[vii] Q.S An-Nisaa’ ayat 29

[viii] Al Halal Wal Haram Fil Islam

[ix] Diantaranya Dr. Muhammad Mukhtar as-Syaiqity. “Ahkamul Jirahah at-Thibbiyah wal Atsar al-Mutarattabu ‘alaiha” hal. 193 dan sesudahnya, cetakan pertama (1411 H- 1990 M) cetakan Maktabah an-Nahdah al-Mishriyah,

Dr. Muhammad Farag ‘Azb “Masuliyyah Tabib fi Jirahah Tajmil fil Fiqhil Islami wal Qanun al-Wad’i”, Tulisan Doktor di Kuliah Syari’ah wal Qanun Al Azhar di Mesir (1419 H- 1998 M) hal. 73 dan sesudahnya,

Dr Muhammad Ustman Syabiir, “Ahkam Jirahah Tajmil Fil Fiqhil Islami” hal. 466 dan sesudahnya, bahas ini pernah diajukan dalam acara Nadwah Ru’yah Islamiyah liba’dil Mumaarasah at-Thibbiyah di Kuwait pada tanggal 18 April 1987 M

[x] Q.S An-Nisaa’ ayat118-119

[xi] juz 6, hal. 58 dan seterusnya juz 7, hal. 61. dan H.R Muslim juz 3, hal.1687

[xii] Subulus Salam Syarah Bulugul Maram min Jam’il adillatil ahkam karangan Syaikh Muhammad ibn Ismail al-Amir as-Shin’ani, wafat tahun 1182 H, juz 3, Hal. 1034 dengan Ta’liq oleh Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Maktabah ‘Aatif, Tafsir al-Qurthubi al Jami’ li ahkamil Qur’an, karangan Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad ibn Abu Bakr ibn Farh al Anshari al Qurthubi, wafat tahun 671 H, juz 2, hal. 2054, Maktabah Darul Ghad al Arabi, dan dalam kitab Mughnil muhtaz juz 1 hal.191

[xiii] Q.S Al-Infithaar ayar 7-8

[xiv] Q.S At-Tiin ayat 4
# Makalah ini di presentasikan pada diskusi KMKM (Keluarga Mahasiswa Kalimantan Mesir) pada tanggal 27 Maret 2007

Leia Mais…

Jumat, November 14, 2008

lanjutan hunting tempat wisata

selanjutnya habis naik-naik kepuncak pegunungan menoreh kita lanjut lagi ke tepian pantai
nah ini ada beberapa referensi pantai-pantai dikulon progo mulai dari yang jelek, biasa aja, sampai yang cantik
kita mulai dari ujung kulon progo sebelah timur ya.
belum lama ini aku mengunjungi deretan pantai ini bersama dengan kakakku, agak menyebalkan juga sih waktu cari bibir pantainya.. aduh susahnya bukan main...eh tapi ternyata kita aja yang salah cari jalannya he..he..
pantai yang pertama
ni disebut pantai trisik, Berlokasi di wilayah Brosot, Kabupaten Kulon Progo, berjarak sekitar 37 kilometer dari pusat kota Yogyakarta. Pantai Trisik terletak sangat dekat dengan jalan raya sehingga sangat mudah dijangkau menggunakan kendaraan pribadi.
Yah meskipun kemarin aku dan kakakku agak nyasar-nyasar untuk bisa nyampe sana bibir pantai coz tenyata salah jalan..tapi untuk nyampe disana aksesnya bagus kok dan ada jalan aspal yang enak untuk dilewati dan juga view hamparan sawah luas seolah tak berujung didukung dengan langit yang cerah sebelum sampai digerbang pantai ..huih...pokoknya keren abiss...apalagi kalo lagi dekat-dekat musim panen kedele...daun-daun kedele yang menguning kayak bunga-bunga kalo dari kejauhan. serasa gak di Indonesia aja...
oh ya to kamu yang pengen beli ikan mentah disinilah tempatnya...insya Allah murah.

next.....
kita berlanjut kepantai yang kedua....
coba tebak pantai apakah itu..
yup...itu adalah pantai bugel masih dideretan pantai trisik...patai bugel juga satu jalan lurus dengan partai trisik sama-sama lewat deandeles taukan siapa itu?

Leia Mais…

hunting tempat wisata

subhanallah....
akhirnya ujianku selesai juga, minggu-minggu yang melelahkan terlewati sudah...
kini aku bisa bernafas sedikit lebih lega. meskipun masih banyak amanah yang menungguku tapi aku harus tetap tersenyum..
berikut ini ada beberapa yang bisa dikunjungi untuk melepaskan penat.
oh ya karena aku tinggal kulon progo tak ada salahnya aku memperkenalkan kulon progo pada kalian, siap- siap ya!
fasten your sit belt we would like to introduce our hometown....
kulon progo is my hometown. ia terletak di provinsi yogyakarta, indonesia. ia merupakan satu dari kabupaten yang ada di yogyakarta. letaknya berada dipaling barat yogyakarta dan beberapa wilayahnya masih berupa hutan dan jika kamu lihat ke google earth beberapa wilayhnya masih belum bisa terpetakan dengan jelas.. sayang sekali padahal kulon progo merupakan tempat yang indah.

oke cukup sudah berpanjang kali lebarnya kita menuju lokasi yang pertama

nah tempat ini bernama waduk sermo Waduk Sermo menurut info yang saya dapat terletak di desa Hargowilis, kec. Kokap, jarak dari Jogja + 36 km dari arah kota Wates. Bentuk waduk yang berkelok-kelok dan dikelilingi bukit merupakan keindahan tersendiri yang dapat dinikmati. Waduk ini terbuat dari hasil membendung sungai yang mengalir di pegunungan menoreh
diantaranya yaitu sungai bogowonto.

ini adlh tempat mengawasi ketinggian air
pokoknya tempatnya seru abis buat kamu yang suka mancing....

Leia Mais…